Buliran, Tungkal Ulu -- PT PUS di duga tidak memiliki izin AMDAL lingkungan. Seharusnya pihak PT PUS sebelum melakukan tambang galian C Tanah urug harus memiliki izin kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (lHK) tapi sampai saat ini disinyalir belum ada izin tersebut.
Di mana tempat PT PUS beraktivitas ada danau sekitarnya yang akibatnya bisa mencemari lingkungan hidup dan makhluk hidup lain yang ada di danau.
Saat di konfirmasi salah satu awak media kepada Kades taman raja ' ada tim terpadu yang datang dari kabupaten Tanjab Barat meninjau ke lokasi ujarnya.
Ada apa hubungan PT PUS dengan kades taman raja baru sekarang pihak tim terpadu meninjau lokasi padahal . Seharusnya pihak PT PUS sebelum melakukan tambang galian C Tanah urug harus membuat izin AMDAL baru produksi. Bukan produksi baru mengurus izin.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya
Meminta penegak hukum APH bisa Bijak sana dalam Menindak tegas Apakah pihak PT PUS di memiliki izin AMDAL lingkungan . Dan Mentri Lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Turun ke lokasi di mana tempat PT PUS melakukan tambang galian C Tanah urug.
Sampai berita ini ditayangkan media ini belum mendapatkan klarifikasi dari perusahaan atas dugaan belum atau tidak mengantongi ijin AMDAL tersebut. (Red).
Sumber : Tim