Tim gabungan yang tengah menangani kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menemukan dugaan aktivitas perambahan hutan. Satu unit ekskavator beserta dua orang berinisial W dan WN diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Penindakan berlangsung di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.43 WIB. Tim gabungan terdiri atas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan.
Saat memantau kawasan yang mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026, petugas mendapati aktivitas pembukaan lahan menggunakan ekskavator Sumitomo S130.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Hasil pemeriksaan awal menemukan parit selebar sekitar 2,5 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter. Selain itu, terdapat badan jalan selebar sekitar 6 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Ekskavator serta dua orang yang berada di lokasi telah diamankan. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan sedang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemerintah menegaskan akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Detik.com