Buliran,Jambi -- Penyelundupan barang ilegal di amankan Bea Cukai, informasi intelijen mengarah pada dua kapal potr Klang ,malaysia yang bersandar di pelabuhan yang berlokasi di Desa Tembesu Kecamatan Tungkal Ulu Kabuoaten Tanjab Barat pada 10/08/ 2025. Hasil pemeriksaan membuktikan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifes " di Jambi Rabu 13 /8 / 2025.
Barang selundupan yang di temukan meliputi tekstil ,ballpess pakai bekas , kacang tanah,prabuton besi dan barang rumah tangga. Total temuhan mencapai 10 robu kodi. Semua barang temuan di amankan di pelabuhan palindo talang duku. Muara Jambi mengunakan 89 truk wing box.
Dua kapal dari Malaysia yang masuk di perairan Tungkal menuju sungai pengabuhan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menampar keras jaringan penyelundupan lintas negara dengan menggagalkan masuknya 10 ribu koli barang impor ilegal asal Malaysia di Perairan Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dua kapal kayu KLM Airlangga (GT 168) dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469) yang mengangkut barang haram tersebut kini disita.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa operasi ini adalah buah dari koordinasi solid Bea Cukai bersama BIN, BAIS, TNI, dan Polri.
Barang selundupan yang ditemukan meliputi tekstil, ballpress pakaian bekas, kacang tanah, perabotan besi, dan barang rumah tangga. Total temuan mencapai 10 ribu koli. Semua barang kini diamankan di Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Muaro Jambi, menggunakan 89 truk wingbox.
Djaka mengingatkan bahwa masuknya barang ilegal bukan sekadar merugikan negara dari sisi bea masuk dan pajak, tetapi juga menghantam industri dalam negeri. “Ballpress pakaian bekas itu berbahaya, bukan hanya untuk kesehatan, tapi juga bisa membunuh industri tekstil nasional yang sudah terjepit. Jika dibiarkan, ekonomi kita bisa semakin terpuruk,” tegasnya.
Bea Cukai menjerat pelaku dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi siapa pun yang menyelundupkan barang masuk ke wilayah Indonesia.
“Sejak awal Juli, kami sudah membentuk Satgas Barang Kena Cukai dan Satgas Penyelundupan. Operasi ini tidak akan berhenti sampai akhir tahun, bahkan berlanjut tahun depan. Mafia penyelundupan harus dilibas,” tutup Djaka. (Red).
Editor : Buliran News