Buliran.com - Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyebut bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari korupsi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyusul kabar pengembalian uang oleh Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep kepada wartawan, Jumat, (15/8/2025).
Sebagai informasi, Pasal 4 berbunyi: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan, penyidikan perkara masih terus berlanjut dan penyidik sedang mendalami sejauh mana keterlibatan Sudewo dalam kasus yang tengah disidik. Saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Sudewo, Asep belum memberikan kepastian. "Ditunggu saja," ujar Asep singkat menjawab.
Sudewo Diduga Terima Komitmen Fee
Sebelumnya, KPK mengungkap, Sudewo (SDW), saat menjabat anggota komisi V DPR RI diduga turut menerima aliran dana komitmen fee dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang tengah diusut. Berdasarkan informasi dihimpun uang yang diterima Sudewo senilai Rp3 miliar.
"Benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Lebih lanjut, dirinya memastikan tim penyidik bakal mendalami dugaan aliran dana tersebut. Ia memastikan lembaga antikorupsi akan selalu menyampaikan proses penanganan perkara ini ke publik.
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," tutur Budi.
Terkait pemeriksaan Sudewo, Budi menyatakan hal tersebut menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Jika memang diperlukan, penyidik bakal meminta keterangan Sudewo.
"Jika memang memerlukan keterangan dari yang bersangkutan tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," pungkasnya.***
(Dodik DHY)
Editor : Redaktur Buliran