Buliran.com - Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis forensik digital terhadap ponsel milik mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang telah disita penyidik.
"Handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE dari hasil penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Salah satu BBE yang diamankan adalah ponsel milik Yaqut.
Kasus kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Diduga Arogan, PT TAKA Lakukan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan dan Tanaman Milik Warga Lermatan
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi.
Editor : Redaktur Buliran