Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Buliran.com - Jakarta,
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025), membenarkan hal itu.
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," katanya.
Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus ini.Adapun berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Editor : Redaktur Buliran