Apabila nantinya aparat menemukan adanya praktik penimbunan, penyalahgunaan, atau distribusi yang bertentangan dengan ketentuan, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut legal dan sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi dari pihak terkait juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Hartap, Sulistyo alias Bimo, Handoko, pemilik atau pengelola gudang, pihak SPBU yang berkaitan, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini.Setiap pihak berhak memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut dan akan diberitakan secara proporsional sesuai hasil klarifikas(Kaperwil Mdy)i.
Editor : Buliran NewsSumber : Team