Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, dugaan keterlibatan RM dalam peredaran narkotika tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
*Penyidikan Berlanjut, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan*
Dalam laporan awal, perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal dan unsur tindak pidananya perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum terduga pelaku juga harus mengikuti proses yang sah.Pengungkapan ini kembali menempatkan informasi masyarakat sebagai salah satu sumber penting bagi aparat dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Meski demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penangkapan, tetapi juga dari ketelitian pembuktian, profesionalitas penyidikan, dan kepastian hukum.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim