Buliran, Rembang - Kebijakan keras diterapkan Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap pegawai non-ASN yang gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 216 pekerja kehilangan mata pencaharian setelah Pemkab Rembang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800.1.2/0727/2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Baca juga: Kunjungi Poslap Selatan Katingan, Kepala BPKAD : "Dana Kebencanaan Tersedia, Silahkan Camat Usulkan"
Surat Pemutusan Kerja Mulai Berjalan
Arif Romadhon, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, menegaskan bahwa proses pemberhentian akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah surat edaran resmi dikeluarkan pada 25 Maret 2025.Kebijakan ini sekaligus melarang seluruh jajaran Pemkab Rembang untuk merekrut pegawai non-ASN baru atau mengalokasikan anggaran gaji bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II.
Baca juga: Relawan Di Pucuk Selatan Katingan Berjibaku Padamkan Api, Andi Liany : Kami Jaga HKM Dari Karhutla.
Pengecualian dan Solusi Alternatif
Editor : Redaktur Buliran