Scroll untuk baca artikel

216 Pegawai Non-ASN di Rembang Diberhentikan Paksa Akibat Gagal Ikuti Seleksi PPPK

Ilustrasi pegawai non-ASN
Ilustrasi pegawai non-ASN

Pemkab Rembang berdalih langkah ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian yang lebih transparan, meski di sisi lain menimbulkan pertanyaan tentang nasib ratusan keluarga yang tergusur dari mata pencahariannya.

Masa Depan Sistem Kepegawaian Daerah

Kebijakan radikal ini menandai babak baru dalam sistem kepegawaian Pemkab Rembang.

Dengan menutup keran penerimaan pegawai non-ASN konvensional, pemerintah daerah tampaknya ingin sepenuhnya beralih ke sistem PPPK dan outsourcing.

Langkah ini menuai pro-kontra, dengan sebagian pihak mendukung upaya profesionalisasi birokrasi, sementara yang lain mempertanyakan nasib para pekerja lama yang tiba-tiba menjadi korban kebijakan.(Rk/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini