Buliran. JAKARTA - Dewan Perwakilan Ralyat (DPR) tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama RI. Melalui Pansus Angket Haji, DPR melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada, Senin (2/9/2024) malam.Saat bersaksi, Kepala BPKH Fadlun Imansyah mengakui bahwa pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.
Fadlun menjelaskan, pada 10 Januari 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan surat yang menyebutkan pembagian kuota haji antara haji reguler dengan haji khusus.Dalam surat tersebut, tertulis jumlah kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah. Sementara, untuk haji khusus sebanyak 27.680 jemaah.
Padahal, jumlah yang disepakati pada rapat panja antara DPR dengan pemerintah untuk kuota haji reguler sejumlah 221.720 dan untuk kuota haji khusus sebanyak 19.280."Tanggal 10 Pak, itu yang jadi perbedaannya Pak, kalau total kita jumlah itu keterangan dari surat Dirjen PHU 213.320 jemaah untuk haji reguler 27.680 untuk haji khusus. Jadi kalau ditotal 241 ribu tapi tidak ada totalnya di dalam surat ini," ujar Fadlun, dalam rapat pansus angket haji 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/9/2024) malam.
"Sejauh ini yang kita keluarkan adalah sebesar yang diminta Rp 7,88 triliun. Tapi kalau kesepakatan di panja 221.720," tandasnya.(*/lec)
Editor : Buliran News