PEMERINTAH, saat ini tengah melakukan seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru. Setelah dinyatakan lolos dalam seleksi, mereka akan ditempatkan dalam formasi dengan pangkat dan golongan baru.Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Nantinya, mereka diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.Selama menjadi ASN, para pegawai berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, dan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Aturan Pangkat dan Jabatan ASNASN akan diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah. Pengangkatan ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan syarat yang dibutuhkan oleh jabatan kompetensi, kualifikasi, dan yang dimiliki oleh pegawai.
Menurut ketentuan pada Pasal 68 tentang Pangkat dan Jabatan, setiap jabatan akan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan dengan menunjuk kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. ANS juga dapat berpindah antar jabatan serta dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri."ASN dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja," bunyi Pasal 68 ayat 4 seperti dikutip, Sabtu (9/10).
Secara keseluruhan, terdapat empat golongan ASN. Antara lain sebagai berikut:
3. Golongan III berpangkat Penata, terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.4. Golongan IV eselon atau berpangkat Pembina, terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Gaji ASN berdasarkan Pangkat dan GolonganGaji ASN ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan. Aturan mengenai gaji ASN tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut gaji ASN berdasarkan pangkat dan golongan:
A. Gaji ASN Golongan1. Gaji ASN Golongan 1A= Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun)-Rp 2.335.800 (26 tahun).
2. Gaji ASN Golongan IB= Rp 1.704.500 (3 tahun)-Rp 2.474.900 (27 tahun).3. Gaji ASN Golongan IC= Rp 1.776.600 (3 tahun)-Rp 2.557.500 (27 tahun).
Editor : Buliran News