Buliran, Saumlaki - Kepala Bidang Penegakan Hukun dan Kepatuhan Internal pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Hanny Agustinus Hattu, berserta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Samsul, S.H yang dalam hal ini, juga menjabat sebagai Plh. Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan, memberikan klarifikasi dan statement terkait pemberitaan yang dilayangkan media ini, berjudul (Imigrasi Perwakilan Saumlaki Cabang Kelas II TPI Tual Diduga Melindungi WNA).
Klarifikasi dan statemen ini disampaikan saat beberapa media online yang menaikan pemberitaan terkait perihal tersebut di undang menjumpai dan mewawancarai pihak imigrasi Saptu 26/04/2025, bertempat di kantor wilaya imigrasi Pelabuhan Saumlaki.
Sesi wawancapun berlangsung dan ia (Samsul red-) menyampaikan bahwa ketika mereka pihak imigrasi kelas II TPI Tual mendengar informasi WNA lewat beberapa pemberitaan, langsung pimpinan menyikapinya juga memerintahkan dirihnya menuju Tanimbar guna investigasi perihal dimaksud. dan setibanya kami di Kepulauan Tanimbar, kami mendapati beberapa WNA yang memang benar belum melaporkan diri ke pihak kami, terang Samsul.
Selain itu, ia (samsul red-) menyampaikan kepada tim TMC bahwa ada satu WNA juga yang menjadi target orang (TO) yang akan meraka pihak imigrasi menyikapinya di edisi ke dua nanti karena (TO) tersebut sementara menginap di salah satu hotel, tutur Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian itu dengan senyum tipis-tipis, seolah menaruh kecurigasn pada salah satu anggota tim TMC.
Adapun statement dari keimigrasian bahwa pihaknya akan menindaklanjut perihal ini dengan ketentuan perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku, dan berharap kepada tim Tanimbar Media Center (TMC) untuk siap membantu imigrasi untuk menindak (TO) berikutnya.
(Red-RONI. IM)
Editor : Buliran News