Berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Bahwa kerugian negara sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp. 5.842.855.000,00 (Lima Milyar Delapan Ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) .
Editor : Redaktur BuliranSumber : Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra