Buliran.com - Jepara,
Setelah Kejari Jepara tetapkan tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP) perkara dugaan tindak pidana korupsi KUR, KUPRA dan KUPEDES Tahun 2023-2024, sejumlah pihak telah diperiksa.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada Bank Plat Merah (BUMN) tahun 2021-2024, Kamis (19/6/2025).
Diketahui, tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP), menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.
Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa pada Bank Plat Merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara tanggal 23 Februari 2024, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan Negara sekira Rp 858.643.000, yang terdiri dari pengambilan dana pelunasan pinjaman sebesar Rp 247.583.456 dan pengambilan dana hasil realisasi pinjaman sebesar Rp 611.060.000.
Hasil penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik Pidana Khusus, Selasa (17/6/2025), ditemukan barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen pengajuan pinjaman, rekening koran nasabah, slip setoran, catatan internal BRI, dokumen digital yang menunjukkan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka AWP, dan 1 unit mobil Brio yang diduga ada hubungan dengan tipikor.
Barang-barang tersebut kini disita untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.
Sejumlah pihak yang telah diperiksa, Kepala Unit BRI, Pemimpin Cabang, para Customer Service, serta para debitur yang namanya digunakan untuk pinjaman fiktif atau pencairan tidak sah.
Modus operandi tersangka antara lain memanfaatkan posisinya sebagai mantri untuk menguasai dana pinjaman milik nasabah. Ia mengelabui nasabah untuk menyerahkan buku tabungan, ATM, dan PIN dengan alasan koreksi data, lalu menarik dana secara tunai atau melalui transfer ke rekening pribadi dan pihak ketiga. Dana tersebut kemudian digunakan untuk judi bola.
Setelah dilakukan penggeledahan, akan segera dilakukan pemberkasan.
Adapun yang menjadi target penggeledahan, adalah pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini. kemungkinan ada tersangka baru setelah penggeledahan, tergantung perkembangan penyidikan jika fakta kejadian adanya pihak-pihak lain yang terlibat membantu dapat kita mintai pertanggung jawaban pidana juga. ***
(Arif Murdikanto)
Editor : Redaktur Buliran