Buliran.com - Cilegon,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon berhasil mengungkap dugaan penyelewengan dana Zakat yang dilakukan oleh pengurus Badan Amil Zakat Infak dan Sodakoh (Baznas) Kota Cilegon. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 689.600.000 rupiah.
Temuan ini pernah disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Rozi Juliantono pada Selasa (10/6).
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Rozi Juliantono saat ditemui awak media membenarkan, temuan dugaan penyelewengan dana Zakat itu bermula adanya laporan dari masyarakat sehingga Kejari melakukan audit internal atas proses penyaluran Zakat, Infak dan Sodakoh yang dianggap tidak wajar, Kamis (26/6/2025).
“Dana yang seharusnya diberikan kepada mustahik, justru tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Setelah penelusuran aliran dana secara menyeluruh, kami menemukan Rp 689,6 juta yang tidak tepat sasaran,” ujar Rozi.
Rozi menjelaskan, tim mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2025 dan sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 19 saksi dan satu orang ahli Zakat untuk memastikan rincian dana yang diduga dilakukan penyimpangan.
"Sejak Januari 2025 hingga sekarang kita sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan satu orang saksi ahli Zakat. Kita belum ada tersangka, akan tetapi kita pastikan dana umat tersebut akan segera dikembalikan ke rekening resmi Baznas Kota Cilegon. Pengakuan dari pengurus Baznas uangnya sudah ada dan sesuai nominal dari temuan akan dikembalikan ke penerima agar tepat sasaran sebagai kategori mustahiq zakat dalam waktu dekat, yang tersebar di 8 Kecamatan se-Kota Cilegon," ungkapnya.
“Alhamdulillah, uang itu akan dikembalikan ke Rekening BAZNAS Cilegon. Minggu ini, kami meminta BAZNAS menyusun perencanaan distribusi dana itu dalam waktu satu bulan ke depan,” jelasnya.
Distribusi dana zakat akan dilakukan ke seluruh delapan kecamatan di Kota Cilegon, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan.
“Kami akan mengawasi penuh proses distribusinya. Tidak boleh ada lagi dana umat yang tidak sampai ke tangan mustahik,” tegas Rozi.
Rozi juga mengonfirmasi bahwa Ketua dan Sekretaris BAZNAS Cilegon telah resmi mengundurkan diri usai temuan tersebut.
“Untuk sanksi kode etik, kami serahkan kepada BAZNAS RI. Kami tidak menangani unsur hibah atau anggaran APBD karena itu masih dalam audit BPK. Fokus kami hanya dana umat dari para muzaki,” tambahnya.
Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
“Kita tentunya tidak ingin dana umat dipakai tidak sesuai amanah. Dalam waktu satu bulan, semuanya harus selesai, tepat sasaran, dan akuntabel,” tutup Rozi. ***
(Ican)
Editor : Redaktur Buliran