Warga Desa Sinanggul Mulai Berani Kritisi Pengelolaan PAD yang Diduga Tidak Transparan

Kios / Ruko - Lapangan Sinanggul.
Kios / Ruko - Lapangan Sinanggul.

Buliran.com - Jepara,

Warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, mengeluhkan tindakan seorang petinggi desa terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Keluhan ini disampaikan karena warga menduga adanya pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh petinggi tersebut.

Warga menduga petinggi desa Sinanggul, telah menyalahgunakan tanah kas desa, yang merupakan aset desa, untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Warga desa berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, dan pengelolaannya sesuai dengan kepentingan masyarakat. Senin, (21/7/2025).

Warga RW 02 Desa Sinanggul, yang enggan disebut namanya (N), usai polemik Lapangan Bola Sinanggul yang dijadikan Kios / Ruko - Lapangan Sinanggul, saat diwawancarai awak media ini mengatakan, "Selain Lapangan Bola yang saat ini dibangun kios dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), sebenarnya ada lagi masalah lain, yakni Tanah Lambiran yang saat ini dibangun Kios dan Gudang oleh masyarakat setempat di sepanjang jalan KH Nawawi, mulai dari RT 8, 7, 6, 5 hingga RT 24, yang menurut hemat kami ada kejanggalan, karena pembagian uang sewa yang 50% untuk Pemkab Jepara, 30% untuk Desa Sinanggul. dan sisanya yang 20% diserahkan di lingkungan RT setempat," ujarnya.

Ia menambahkan, "Selama 3 tahun terakhir, banyak masyarakat yang mengeluh, memang benar uang sewanya bervariasi, ada yang 1,5 juta, ada yang 1,7juta ada juga yang 2,6 juta setahun, namum tanah yang merupakan aset desa tersebut seharusnya dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," imbuhnya.

Hal senada disampaikan (Ks), warga RW I, kepada media ini. Selain pembangunan Kios di Lapangan Sinanggul, tanah Lambiran yang ada di jalan raya Jepara - Bangsri, mulai sebelah selatan Masjid di Dukuh Dungkrakal, atau tepatnya dari Balai Desa ke arah Selatan, masyarakat juga dikenakan sewa dari masing-masing Pengurus RT setempat, besarannya kisaran Rp 1,6 juta per tahun," terangnya.

"Pendapatan Asli Desa Sinanggul sebanyak itu harusnya bisa merubah desa menjadi lebih baik, namun jika terbukti disalahgunakan petinggi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sudah seharusnya kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana," terangnya

Berita sebelumnya: Lapangan Bola Desa Sinanggul yang berlokasi di titik koordinat 6.531481°, 110.698745°E diketahui merupakan Hak Pakai, luas tanah 7448 m2, dengan Nomor Induk Bidang: 03661. Namun saat ini diklaim merupakan tanah milik Desa Sinanggul dan sudah berdiri Kios / Ruko milik Desa, perlu dipertanyakan keabsahannya, dasar kepemilikan lapangan harus bisa dibuktikan oleh Pemdes Sinanggul, ujar (NA), salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya dan NA juga ikut terlibat dalam pembangunan lapangan tersebut di era Bupati Jepara, Soedikto (Tahun 1976 - 1981), Minggu (19/7).

Sudah saatnya Pemdes Sinanggul saat ini bisa membuktikan Dasar Kepemilikan Lapangan tersebut, yang dibangun era Petinggi Dipo.

Tokoh Agama setempat (Kh) juga turut prihatin. Ia menyampaikan, "Dengan hadirnya informasi publik tersebut, kami berharap bisa menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta adanya perubahan di desa Sinanggul, supaya Pemerintah Desa bisa membangun budaya pemerintahan yang terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkasnya. ***

(Arif M)

Editor : Redaktur Buliran