Buliran.com - Tegal,
Bea Cukai Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui penindakan 13.496 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai (polos). Penindakan terjadi di sebuah toko di Jalan Raya Banjaran-Balamoa, Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal pada Kamis (23/10/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjutinya, Bea Cukai Tegal segera melakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut dan menemukan barang bukti berupa ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, dari hasil penggalian informasi, Bea Cukai Tegal juga menemukan sebuah gudang di sekitar lokasi yang dijadikan tempat menyimpan rokok ilegal oleh seseorang berinisial MNR.“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp20.329.560 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp13.277.524. Seluruh barang hasil penindakan dan terperiksa pun kami bawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Dari hasil penelitian awal, diperoleh cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum daerah dalam upaya ‘Gempur Rokok Ilegal’ di wilayah pengawasannya.
Editor : Redaktur Buliran