Surat keputusan PCNU ini turut ditandatangani oleh Rais Syuriah PCNU KH. Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH. Charis Rohman, dan Sekretaris KH. Ahmad Sahil. Tembusan surat juga dikirimkan kepada PBNU dan PWNU Jawa Tengah sebagai bagian dari koordinasi atas sikap resmi organisasi keagamaan terbesar di Jepara tersebut.
PCNU Jepara secara tegas merekomendasikan tiga hal penting kepada Pemkab Jepara yakni agar tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara, serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.
Selain itu, PCNU Jepara juga mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat. Terakhir menyerukan agar pemerintah bekerja lebih kreatif dan sungguh-sungguh dalam menggali potensi daerah dari sumber-sumber yang halal dan legal.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara. Namun ia menegaskan ada aturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat terkait investasi itu.Terkait investasi peternakan babi, pihaknya sejak awal telah memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Editor : Redaktur Buliran