Scroll untuk baca artikel

MUI Terbitkan Fatwa Haram Atas Rencana Pendirian Peternakan Babi di Jepara, Humas DPP LPM-PEGAS Angkat Bicara

Peternakan babi (Foto: ANTARA)
Peternakan babi (Foto: ANTARA)

“Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp300 ribu per ekor dan juga CSR,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa potensi retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.

“Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS), Choirur Rofiq, menyampaikan hal senada kepada awak media ini.

"Industri halal harus tetap berada dalam keseimbangan antara arus ekonomi dan tautan nilai-nilai spiritualitas keagamaan sebagai pandangan hidup masyarakat. Kita harus tetap menjaga ruh atau spirit halal agar tidak tercerabut dari akarnya. Namun masyarakat Jepara tetap perlu diberi pemahaman bahwa proses jaminan halal itu tidak sama dengan perizinan,” kata Choirur Rofiq, Selasa (5/8/2025).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini