Scroll untuk baca artikel

Sidang Kedua Gugatan Konsumen Lawan PT BNI Multifinance, Sofyan Hadi: Penyitaan Kendaraan Tidak sesuai Prosedur

Sidang kedua perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Jepara, antara seorang konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri selaku jasa penagihan.
Sidang kedua perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Jepara, antara seorang konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri selaku jasa penagihan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melanjutkan proses mediasi sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara. ***

(Isaac J)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini