Buliran.com | Natuna — Kasus pengamanan kapal tanker MT Fenghuang oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna turut menyoroti nasib nakhoda kapal, Captain Antenor Vonn Mark Alibusa, warga negara Filipina.
Di tengah proses penanganan perkara MT Fenghuang, kuasa hukum Captain Captain Antenor Vonn Mark Alibusa dari Jesicha Soeharto & Partners Law Office Bali menyampaikan bahwa posisi sang nakhoda perlu dilihat secara objektif. Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah bukti dan dokumen yang menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi pada MT Fenghuang berkaitan erat dengan permasalahan perusahaan dan hubungan kerja yang tidak semestinya dibebankan kepada nakhoda.
Tim Penasehat Hukum yang mendampingi kepentingan Captain Captain Antenor Vonn Mark Alibusa terdiri dari:
*1. Jesicha Juliandari S.H., 2. Fitri Anisa, S.H., 3. Prillia Nur Hidayah, S.H.., 4. Apriady Eliwltopo Sitinjak, S.H., 5. Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H., 6. Khresna Wisantya, S.H., 7. Caesar Himajuta Wardana Kesdu, S.H.*Berdasarkan bukti yang dimiliki kuasa hukum, Captain Captain Antenor Vonn Mark Alibusa disebut berada dalam posisi sebagai pekerja yang menjalankan tugasnya sebagai nakhoda, sementara sejumlah persoalan yang terjadi menyangkut hubungan antara perusahaan, pemilik kapal, serta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap MT Fenghuang.
Editor : Buliran NewsSumber : Team