Buliran,Saumlaki -- Pemerintah Desa (Pemdes) Kandar Kecamatan Selaru dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku, seharusnya mampu merangkul dan bekerja sama dengan masyarakat adat di desa guna membangun negeri Bumi Duan Lolat, bukan sebaliknya menggunakan kekuasaan untuk menginjak-injak hak Ulayat masyarakat adat desa dan dengan arogan abaikan prosedur dengan berkamuflase pembangunan, Minggu, 08-02-2026
Sony Oratmangun kepada wartawan media ini menegaskan," dua hektar tanah ulayat milik Keluarga Oratmangun-Refualu dari Keluarga Eborala di desa Kandar, Wesleta, dipermalukan dengan surat hibah yang dikeluarkan sepihak oleh oknum pemerintah desa Kandar tahun 2025 silam. Tanpa persetujuan pemilik yang sah, tanpa musyawarah terbuka untuk mufakat, bahkan setelah masyarakat jelas menolak pihak Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), namun Pemerintah Desa Kandar dan Pemerintah Daerah KKT tetap arogan melanjutkan prosesnya," tegasnya
Lanjut dia, " apa jadinya jika hukum dan aturan bisa dilanggar sesuka hati ? Tanah ulayat bukan sekadar tanah biasa, tapi warisan adat yang sudah mendapatkan pengakuan hukum negara. Namun di desa Kandar, prinsip itu seperti angin lalu. Alih-alih menjalin sinergi, pihak terkait malah menggunakan kekuasaan untuk menekan masyarakat lemah," tuturnya
Tokoh masyarakat Desa Kandar, Esron Masrikat akhirnya angkat bicara. Menurut Esron," masyarakat Desa Kandar sama sekali tidak menentang pembangunan BAKAMLA. Mereka hanya ingin diperlakukan dengan adil dan hormat. Mereka tidak mau seperti hadia yang diberikan secara cuma-cuma. Di Saumlaki, lahan untuk Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) dibayar per meter, tapi di Kandar malah dipaksa jadi hibah gratis. Apakah masyarakat Desa Kandar kurang berhak mendapatkan keadilan?," tanya Esron
Lanjut dia," ini bukan sekadar kasus cacat administrasi, tapi preseden buruk yang menunjukkan bagaimana sistem bisa mengabaikan hak rakyat kecil. Sampai kapan rakyat harus menjadi korban dari keinginan untuk cepat selesai, tanpa memperhatikan masalah di akar rumput ?,"tandasnya
"Sampai berita ini di naikan, belum ada satu pun konfirmasi dari Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, atau BAKAMLA.
Apakah mereka takut menghadapi kebenaran yang sudah terbuka di mata publik ?," tegsnya mengakhiri. (103-RF)
Sumber : Tim buru berita