Scroll untuk baca artikel

Kehadiran PJ Kades Lermatang Diduga Kuat Sebagai Perwakilan PT. TAKA

Kehadiran PJ Kades Lermatang Diduga Kuat Sebagai Perwakilan PT. TAKA
Kehadiran PJ Kades Lermatang Diduga Kuat Sebagai Perwakilan PT. TAKA

Buliran, Saumlaki -- Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Lermatang, Ferry Lambiombir selaku Sekretaris Camat (Sekcam) Taninbar Selatan (Tansel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku menghadiri penyelesaian lahan bukan sebagai mediator tapi sebagai perwakilan PT. TAKA, Rabu, 11-01-2026

Bertempat di Dinar Restauran, PJ Kades (Sekcam) hadir bukan sebagai mediator untuk memediasi tapi diduga kuat hadir sebagai perwakilan PT. TAKA dalam penyelesaian penyerobotan lahan, pengrusakan tanaman dan penurunan SWERI pasalnya, dari mulai pertemuan (Mediasi-red) sampai selesai, semua persoalan yang dibahas sampai pada kesepakatan (Keputusan) selalu mendapat arahan dari PJ Kades.

Temuan Wartawan media ini, pertemuan (Mediasi-red) yang dihadiri oleh, pak Muhamad Makmur selaku HRD Eksternal Relation Manager PT. TAKA di dampingi oleh Chief Legal Officer (CLO) Perusahaan Nyongki Kelbulan, juga hadir pemilik lahan, Yosep Batlayeri, PJ Kades dan beberapa rekan Wartawan, nampak secara jelas, PJ Kades (Sekcam-red) sebagai anak adat diduga kuat tidak menghargai adat istiadat dan budaya Duan Lolat.

Dugaan ini muncul karena, dalam pertemuan (Mediasi-red) ganti rugi tanaman diarahkan oleh PJ Kades untuk menggunakan Perbub Nomor 521-528 tahun 2016 sedangkan terkait penurunan SWERI menggunakan keinginan Lambiombir (PJ Kades-ted) tanpa melalui mekanisme adat istiadat yang sudah berjalan selama ini di Bumi Duan Lolat.

Lambiombir memaksakan kehendaknya kepada pemilik lahan (Korban) untuk mengikuti setiap keputusan yang di inginkannya sampai pada keputusan pembayaran ganti rugi tanaman dan penurunan SWERI. Ada tawar menawar harga penurunan SWERI antara PJ Kades dan pemilik lahan sekalipun ada permintaan keringanan dari pihak perusahaan. Namun PJ Kades mengambil keputusan harga dari 10 juta turun sampai 5 sedangkan PT TAKA telah melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman tanpa berkoordinasi dengan pemilik lahan.

Editor : Buliran News
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini