Scroll untuk baca artikel

Dua Korban dalam Tiga Hari, Bekas Tambang Galian C Jadi Ancaman Nyata

Dua Korban dalam Tiga Hari, Bekas Tambang Galian C Jadi Ancaman Nyata
Dua Korban dalam Tiga Hari, Bekas Tambang Galian C Jadi Ancaman Nyata

Buliran.com | Banyuwangi - Peristiwa meninggalnya dua orang dalam kurun waktu tiga hari di lokasi bekas tambang galian C di Banyuwangi merupakan tragedi yang sangat miris dan menyayat hati. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ini adalah alarm keras bahwa ada persoalan serius yang tidak boleh lagi diabaikan.

Bekas tambang galian C yang dibiarkan menganga tanpa pengamanan memadai bukan hanya meninggalkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyimpan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Lubang-lubang bekas tambang yang berubah menjadi kubangan dalam tanpa pagar pengaman, tanpa papan peringatan, dan tanpa pengawasan adalah bom waktu yang setiap saat bisa memakan korban.

Pertanyaannya, sampai kapan kondisi ini dibiarkan?

Sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI), saya menilai bahwa tanggung jawab dalam persoalan ini tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ada beberapa pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab:

Pertama, pihak perusahaan atau pelaku usaha tambang. Secara hukum dan moral, setiap aktivitas pertambangan memiliki kewajiban reklamasi dan pascatambang. Jika lubang-lubang tersebut masih terbuka dan tidak diamankan, maka patut dipertanyakan apakah kewajiban reklamasi telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait. Pengawasan terhadap aktivitas tambang, termasuk kewajiban reklamasi dan keselamatan lingkungan, bukan sekadar formalitas administratif. Jika sudah terjadi dua korban jiwa dalam waktu berdekatan, maka evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan. Apakah pengawasan sudah optimal? Apakah ada pembiaran? Ataukah ada kelalaian yang sistematis?

Ketiga, aparat penegak hukum. Jika ditemukan unsur kelalaian, pelanggaran izin, atau bahkan aktivitas tambang ilegal, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Jangan sampai nyawa masyarakat menjadi harga yang harus dibayar akibat lemahnya pengawasan dan penindakan.

Tragedi ini seharusnya menjadi momentum untuk audit menyeluruh terhadap seluruh titik bekas tambang galian C di Banyuwangi. Pemerintah harus segera memetakan lokasi-lokasi rawan, memasang garis pengaman dan papan peringatan, serta memastikan reklamasi dilakukan sesuai standar. Jangan menunggu korban berikutnya.

Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan alasan apa pun. Pembangunan dan aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat. Jika dua korban dalam tiga hari belum cukup menggugah kesadaran semua pihak, maka kita sedang berada dalam situasi yang sangat berbahaya.

Kami dari LPKMI mendesak adanya langkah konkret, bukan sekadar pernyataan belasungkawa. Transparansi, evaluasi, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Karena ketika negara hadir untuk melindungi rakyatnya, maka keselamatan warga adalah yang utama.

Editor : Buliran News
Sumber : Yanto LPKMI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini