Dalam penanganan kedua perkara tersebut, Satreskrim Polres Sijunjung merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak yang diamankan, pemeriksaan ahli minyak dan gas bumi (migas), serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua perkara disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penerapan pasal dan konstruksi hukum secara lengkap tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Pengungkapan dua perkara dalam rentang waktu berdekatan ini menjadi perhatian terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sijunjung. Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan distribusi dan menjaga agar BBM bersubsidi tidak dialihkan melalui praktik niaga yang bertentangan dengan ketentuan.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim