Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan tindak pidana dalam kedua perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Para pihak yang diamankan juga tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai asas praduga tak bersalah. (Red).
Editor : Buliran NewsSumber : Tim