Scroll untuk baca artikel

Daftar BPJS Kesehatan Secara Online? Mudah Kok !

Daftar BPJS Kesehatan Secara Online? Mudah Kok !
Daftar BPJS Kesehatan Secara Online? Mudah Kok !

  • Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
  • Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"
  • Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  • Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
  • Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan"
  • Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
  • Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  • Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.

    Demikian cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Semoga membantu. *** 

    Editor : Buliran News
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini