Scroll untuk baca artikel
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Diduga SPBU 24.361.06 Kota Jambi Lakukan Pengoplosan BBM dengan Minyak Bayat yang di Bekap Oknum APH Polda Jambi Inisial AN

Diduga SPBU 24.361.06 Kota Jambi Lakukan Pengoplosan BBM dengan Minyak Bayat yang di Bekap Oknum APH Polda Jambi Inisial AN
Diduga SPBU 24.361.06 Kota Jambi Lakukan Pengoplosan BBM dengan Minyak Bayat yang di Bekap Oknum APH Polda Jambi Inisial AN
bawah headline

Buliran, Jambi --  Diduga SPBU 24.361.06 kota Jambi lakukan pengoplosan BBM diwilawahukum Polda Jambi, yang diduga di bekingi oknum APH Polda jambi yang ber inisial A.N,degan minyak Bayat.berdasarkan hasil temuan di lapangan ."SPBU 24.361.06 tersebut Ter indikasi dugaan melakukan pengoplosan minyak BBM degan mencapur minyak Bayat sebagai bahan oplosan.

Kami minta pihak Pertamina pusat beserta jajaran APH Polda jambi tindak tegas oknum yang membekap dan juga SPBU degan nomor 24.361.06 kota Jambi .",sesuai degan Pasal dan UU yang berlaku.sebagai mana degan Pasal sebagai berikut.Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) meliputi:

Penimbunan BBM bersubsidiPenyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Peniruan atau pemalsuan BBMPelanggaran ketentuan administratif hilir migas

Penambangan minyak secara ilegalPelanggaran kepemilikan data migas,

Ancaman pidana yang dapat dikenakan untuk tindak pidana tersebut adalah:Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar untuk penimbunan BBM bersubsidi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dan peniruan atau pemalsukan BBM ,

Dalam hal ini kami meminta pihak APH Polda Jambi jangan tutupata.sangat merugikan masyarakat dan berdampak kerusakan pada konsumen pengguna kendaraan baik roda dua juga roda baik juga roda empat.,Tim

Editor : Buliran News
dibawah pilihan editor
Tag:
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini