Scroll untuk baca artikel
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?

Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?
Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?
bawah headline

- Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah secara bersamaan pada hari ini, Kamis (20/2/2025), di Istana Kepresidenan Jakarta.

Kepala daerah tersebut meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti pelatihan-retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala daerah?

Baca juga:

Besaran gaji kepala daerah

.

Peraturan Pemerintah tersebut adalah revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Istri/Balunnya.

Berikut adalah besaran gaji pokok kepala daerah:

Baca juga:

Besaran tunjangan kepala daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 kemudian menegaskan bahwa kepala daerah juga menerima berbagai tunjangan.

Editor : Buliran News
dibawah pilihan editor
Tag:
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini