Buliran, Padang - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Padang merespon keluhan Ratih terhadap perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya, Cimory (PT Microsenta Niaga Boga).
Selain dinilai tak profesional, perusahaan swasta nasional itu disinyalir tak taat aturan dan regulasi berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap perusahaan yang berkantor di Payakumbuh tersebut.
Dituturkannya, hingga sekarang perusahaan tersebut belum pernah melaporkan keberadaannya di Sumbar, termasuk tenaga kerjanya. "Benar, ini beberapa poin yang akan dipertanyakan dan didalami penyidik kita nanti dalam pemeriksaan," ujar Mistar.
Editor : Buliran News