BuliranNews, BANJARMASIN - Modus baru digunakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Dimana mereka mengemas barang haram tersebut dalam plastik beras bantuan sosial (Bansos). Hal itu berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).Dalam penangkapan di Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Rabu (14/7) itu, pelaku juga sempat membuang barang bukti satu paket sabu-sabu 25,22 gram ketika mengetahui kedatangan petugas.
"Jadi waktu penggeledahan barang bukti ditemukan tiga bungkus sabu-sabu 12,5 gram disembunyikan dalam plastik beras bansos oleh tersangka TJ (37)," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, di Banjarmasin, Kamis (15/7).Total narkotika yang disita dari tersangka adalah empat paket sabu-sabu dengan berat 37,22 gram, serta uang tunai Rp 1,6 yang diketahui hasil transaksi penjualannya. Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan tersebut, dipastikan aktif terlibat bisnis narkoba. Hal itu dikuatkan dari ditemukannya timbangan digital di kediamannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.