BuliranNews, DEPOK - Peraturan Walikota Depok nomor 13 tahun 2021 sebagai pengganti Perda nomor 10 Tahun 2002, telah mengatur sedemikian rupa terkait RT, RW dan LPM. Karena itu, sudah pada tempatnya jika seluruh perangkat lingkungan mematuhi aturan yang termaktub dalam peraturan walikota itu.Salah satu yang menjadi sorotan adalah apa yang tertulis di pasal 37 ayat 1 huruh h yang menyebutkan bahwa dahulu, perangkat RT, RW dan LPM tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
"Karena itu, kepada kawan-kawan yang terkait dengan kebijakan di atas, saya imbau agar legowo dengan menanggalkan jabatannya," kata Camat Tapos, H Abdul Mutolib serius.[caption id="attachment_11305" align="alignnone" width="552"]
Peraturan Walikota Depok No 13 Tahun 2021[/caption]
Menurut Pak Camat Abu, dengan mengacu dan melaksanakan Perwal no 13/2021 secara konsisten diharapkan selain persoalan RT, RW dan LPM lebih mudah dikoordinatori, pun menghindari kecemburuan terkait jabatan seorang ketua lingkungan yang kadang kala tak jelas berakhirnya. (ted)
Editor : Buliran News