Baru-baru ini Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kalimantan Tengah merilis rangkaian kegiatan tahun 2025.
Diantara kegiatan, pihaknya mengaku sedang mendalami laporan penggunaan Dana Desa di wilayah Kalimantan Tengah, salah satunya di wilayah Kabupaten Katingan.
Di kantor Media Centre jalan kecipir, Palangkaraya, Tatang Satriawan, LSM LIRA Kalteng menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi laporan penggunaan Dana Desa dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, dan akan melakukan penyesuaian laporan tersebut dengan hasil di lapangan.
“Kami sedang merancang metode pendalaman, menyusun tim serta melakukan pemetaan atas program telaah yang akan kami lakukan terhadap laporan Dana Desa ini” ungkapnya.
Menurutnya, disamping merancang metode pendalaman, pihaknya juga sedang menyusun buku saku pengawasan Dana Desa, buku ini yang nantinya menjadi acuan tim ketika melakukan pendalaman, adapun buku saku tersebut disusun merujuk kepada sejumlah peraturan, baik peraturan tentang Dana Desa, peraturan tentang pengawasan pemerintahan daerah dan peraturan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.“Beberapa waktu lalu, membahas masalah ini, kami juga telah berkomunikasi dengan sejumlah aktivis, mungkin saja kedepan akan terbentuk gabungan pemantau yang terdiri dari lintas Lembaga dan Media, baik LSM maupun Wartawan, bahkan juga melibatkan masyarakat desa bersangkutan” ungkapnya.
“Karena kami tidak mungkin bergerak sendiri, maka kami harus meningkatkan partisipasi publik melalui kegiatan sosialisasi, edukasi bahkan advokasi, terutama kepada masyarakat setempat” lanjutnya.
“Menurut laporan dari tim kami, dalam telaah awal ditemukan sejumlah kejanggalan ” Ungkap Tatang.
“Setelah melakukan pendalaman lanjutan, jika memang terindikasi kuat, maka akan kami laporkan ke penegak hukum, agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ungkapnya.
Editor : Redaktur Buliran