Buliran.com - Jakarta,
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang ilegal di Cipayung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi. Penggerebekan dilakukan pada Senin (19/5) menyusul laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap.
Dari lokasi yang berdiri di atas lahan seluas 200 meter persegi di samping Waduk Giri Kencana tersebut, polisi menyita 426 tabung gas berbagai ukuran—mulai dari LPG 3 kg bersubsidi hingga Bright Gas 12 kg dan LPG 50 kg. Sebagian besar tabung berada dalam kondisi kosong, sisanya masih berisi. Selain itu, dua mobil pick-up, tiga unit timbangan, dan lima orang yang diduga terlibat turut diamankan.Pihak kepolisian menyatakan bahwa praktik pengoplosan LPG seperti ini merupakan tindak pidana yang membahayakan keselamatan publik dan merugikan negara melalui penyalahgunaan distribusi subsidi.
Menanggapi pengungkapan ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian. Perusahaan menegaskan bahwa gudang tersebut tidak termasuk dalam jaringan resmi distribusi LPG Pertamina, baik sebagai agen maupun pangkalan.