Scroll untuk baca artikel

Petani: Kios UD Sumber Rejeki Desa Nglangitan Diduga Jual Pupuk Diatas HET

Pupuk bersubsidi pemerintah.
Pupuk bersubsidi pemerintah.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Pupuk Indonesia telah mengingatkan seluruh mitra kios bahwa menjual pupuk bersubsidi diatas HET atau diluar mekanisme resmi merupakan pelanggaran serius. Hal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, penjualan pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan penjualan dalam bentuk “paket” atau metode lain yang menyamarkan pelanggaran HET tidak dapat dibenarkan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak semakin merugikan petani dan mencederai tujuan program subsidi pemerintah. (Gbn)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini