Buliran.com - Jepara,
Belakangan ini, penggunaan lampu tembak di kendaraan pribadi semakin marak. Tak sedikit mobil yang melintas di malam hari justru membuat pengendara lain silau dan terganggu karena penggunaan lampu tambahan yang terlalu terang dan tidak sesuai aturan.
Tapi, tahukah kamu kalau penggunaan lampu tembak itu ada aturannya? Kalau asal pasang dan pakai, bukan cuma berisiko mencelakakan orang lain, tapi juga bisa kena sanksi, lho!Baca juga: Kabid Humas Polda Jeteng, Artanto: Kami Bersyukur, Unra di Kantor Bupati Pati Berakhir Kondusif
Apa Sih Lampu Tembak Itu?
Lampu tembak adalah lampu tambahan yang dipasang di mobil, biasanya untuk membantu pencahayaan saat melintas di jalanan gelap atau saat off-road. Masalahnya, banyak yang memasangnya sembarangan, bahkan digunakan di jalan umum tanpa pertimbangan keselamatan.
Aturan Resmi Penggunaan Lampu Tembak
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, ada standar teknis pemasangan lampu, yaitu:
- Jumlah: Harus dua buah atau kelipatannya.
- Posisi: Dipasang di bagian depan kendaraan.
- Tinggi Maksimal: Tidak lebih dari 1.500 mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 mm dari sisi terluar kendaraan.
- Jarak Pancaran Cahaya: Minimal 40 meter untuk lampu dekat dan 100 meter untuk lampu jauh.
Editor : Super AdminUngkap kasat lantas jepara AKP Dionisius Yudi kepada awak media, Minggu(25/5/2025).