Selain merusak ekosistem sungai, bangunan liar di pinggiran sungai (sempadan) juga meningkatkan risiko banjir dan longsor. Karena itu, ada aturan hukum dan pasal yang berlaku terkait dengan hal ini.
Membangun rumah di pinggir sungai sering menjadi pilihan karena dianggap strategis dan murah. Namun, hal ini sering kali melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
Di Indonesia, pembangunan di sempadan sungai diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Pasal-pasal yang mengatur larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai bertujuan untuk menjaga fungsi sungai sebagai jalur air dan perlindungan lingkungan. Ketentuan ini berlaku secara nasional.
Pemerintah daerah bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) memiliki wewenang untuk menindak bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Penertiban biasanya dilakukan secara bertahap.Selain aspek hukum, pembangunan di sempadan sungai juga berdampak sosial karena bisa memicu konflik lahan dan penggusuran. Oleh karena itu, penting memahami aturan sebelum membangun.
Editor : Redaktur Buliran