Pasal Membangun Rumah di Pinggir Sungai
Secara garis besar, Peraturan Menteri PUP Nomor 28/PRT/M/2025 tentang Garis Sempadan sungai dan Danau telah menetapkan batas pinggiran sungai (sempadan) yang tidak boleh dimanfaatkan untuik pembangunan.
Baca juga: Kepsek SDN 01 Pekanbaru Berulah Kembali, Sengaja Menggoreng Persoalan untuk Mengamankan Posisinya
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jarak sempadan sungai yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Sungai tanpa tanggul: Minimal 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan serta 10 meter di dalam kawasan perkotaan.
- Sungai bettanggul: Minimal 5 meter dari kaki tanggul.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa:
- Pembongkaran bangunan di daerah sempadan sungai.
- Denda administratif atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Di samping itu, sanksi terkait membangun rumah di pinggiran sungai juga dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Contohnya, di daerah Denpasar, Bali, membangun rumah di Pinggir Sungai dapat dijerat dengan Pasal 83 Ayat 4 huruf b Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pembangunan di sempadan sungai bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun hingga denda maksimal Rp5 miliar. Editor : Redaktur Buliran