Pasal Membangun Rumah di Pinggir Sungai
Secara garis besar, Peraturan Menteri PUP Nomor 28/PRT/M/2025 tentang Garis Sempadan sungai dan Danau telah menetapkan batas pinggiran sungai (sempadan) yang tidak boleh dimanfaatkan untuik pembangunan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jarak sempadan sungai yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Sungai tanpa tanggul: Minimal 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan serta 10 meter di dalam kawasan perkotaan.
- Sungai bettanggul: Minimal 5 meter dari kaki tanggul.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa:
- Pembongkaran bangunan di daerah sempadan sungai.
- Denda administratif atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Di samping itu, sanksi terkait membangun rumah di pinggiran sungai juga dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Contohnya, di daerah Denpasar, Bali, membangun rumah di Pinggir Sungai dapat dijerat dengan Pasal 83 Ayat 4 huruf b Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pembangunan di sempadan sungai bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun hingga denda maksimal Rp5 miliar. Editor : Redaktur Buliran