Scroll untuk baca artikel

Polisi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Edarkan Narkoba dengan Modus Tempel

Ketua Umum Grib Jaya dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra R.
Ketua Umum Grib Jaya dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra R.

Kombes Pol Hendra mengatakan, AG dari pengakuanya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sisitem tempel.

"Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, dan apabila AG berhasil menjual / mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah 5 juta rupiah dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Sementara itu sambung Kombes Pol Hendra mengatakan untuk AG dikenakan pasal berlapis, Satresnarkoba Polres Cimahi pun saat ini masih terus mendalami terkait peredaran narkoba yang dilakukan anggota ormas tersebut.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (Hms/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini