Buliran.com - Jakarta,
Terdakwa Muhammad Abindra Putra Tayip N ternyata menerima gaji Rp13 juta per bulan sebagai pegawai kontrak di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pendapatan Abindra per bulan ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Ulfa Wachiddiyah Zuqri, saat dihadirkan sebagai saksi fakta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh dan kawan-kawan (dkk).Baca juga: Eks Kapolres Ngada Terancam Dibui 15 Tahun, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Anak
“Gaji waktu itu seingat saya Rp13 juta per bulan,” kata Ulfa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Ulfa mengungkapkan, Abindra bekerja sebagai verifikator di bagian Pengadilan Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo.
Sementara itu, Teguh Arifiyadi selaku mantan Direktur Pengendalian Aptika yang turut dihadirkan sebagai saksi fakta juga menyampaikan hal senada tentang Abindra.
Editor : Redaktur Buliran