Teguh mengungkapkan, Abindra sudah cukup lama bekerja sebagai pegawai kontrak di Kementerian Kominfo.
Baca juga: Diduga Arogan, PT TAKA Lakukan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan dan Tanaman Milik Warga Lermatan
“(Sejak) Sekitar tahun 2018 kalau enggak salah ya. Sebagai verifikator,” ucap Teguh.
Diketahui, dalam perkara ini, setidaknya ada sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *** (Ical/Red) Editor : Redaktur Buliran