Aldi menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (8/6/2025), saat petugas Lapas Jelekong melihat drone masuk ke area lapas dan langsung sigap mendokumentasikan pergerakannya.
Drone tersebut kemudian menjatuhkan benda mencurigakan yang setelah diperiksa oleh petugas lapas, terbukti merupakan narkotika jenis sabu.
“Drone-nya langsung kabur, tapi kami sedang menganalisis video yang direkam petugas. Kami pelajari titik penerbangan, jenis drone, dan jangkauan terbangnya,” ujar Aldi.
Menurut dia, pelaku bernama Alvi Muhammad (29) merupakan seorang tahanan kasus narkotika yang sudah divonis. (CR) Editor : Redaktur Buliran