Scroll untuk baca artikel

Oknum Anggota Korem 151 Binaya Maluku, Operasikan Tambang Diduga Ilegal Selama 2 Tahun dan Abaikan AMDAL

Penambangan Batuan  di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku selama 2 tahun dan abaikan AMDAL
Penambangan Batuan di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku selama 2 tahun dan abaikan AMDAL

Merasa kedoknya telah terendus awak media, AL pun akhirnya berdalih usaha tersebut milik Kakaknya.

Aksi AL oknum anggota TNI-AD pada Korem 151 Binaya Maluku yang ditugaskan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi dapat menyebabkan bencana longsor yang merugikan masyarakat baik jiwa maupun materi serta merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari sektor Pajak Retribusi Daerah serta mencoreng nama baik TNI-AD sebagai institusi kebanggaan milik rakyat Indonesia, menodai Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI.

Karenanya diharapkan kepada Komandan Resort Militer (Danrem) 151 Binaya agar menindak dengan tegas oknum anggota Korem tersebut berdasarkan ketentuan hukum militer demi menjaga Marwah dan Citra TNI-AD dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.***

(AM)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini