Diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite, seperti dijual kembali atau ditimbun, adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pemerintah telah mengatur pendistribusian Pertalite, termasuk program Subsidi Tepat MyPertamina untuk mengendalikan penyaluran dan mencegah penyalahgunaan.
Ani, selaku pengelola SPBU saat itu tidak berada di tempat, dan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak menyampaikan klarifikasinya.
Terpisah, Anton, selaku Tokoh masyarakat setempat kepada awak media ini menjelaskan, "Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ada peran serta masyarakat, dengan melaporkan jika menemukan praktik-praktik curang. Dengan kesadaran dan kerjasama semua pihak, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak," jelas Anton.
"Dan bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selain Pidana, juga ada sanksi administratif, SPBU dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha," pungkasnya. ***(Hedim)
Editor : Redaktur Buliran