Scroll untuk baca artikel

Cek Sebelum Berobat, Ada 5 Operasi yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. ***

(Ican)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini