"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, Dasco juga menyampaikan, Presiden Prabowo turut memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
"Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Dasco. ***
(Ican) Editor : Redaktur Buliran