Buliran.com - Jakarta,
Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai upaya strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Pembentukan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, direktorat yang berada di bawah Dirjen Bimbingan Masyarakat(Bimas) Islam ini, nantinya akan memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama."(Direktorat JPH) menempatkan diri sebagai pengawal regulasi perundang-undangan dan arah kebijakan halal, namun tidak mengelola sertifikasi dan pencantuman label halal,” kata dia, melalui keterangan resmi, Senin (4/8/2025).
“Terkait pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan utamanya berada pada BPJPH,” ungkap Fuad.
Ia menambahkan, "Direktorat JPH, tugasnya difokuskan pada perumusan kebijakan umum, evaluasi, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan Jaminan Produk Halal sesuai perundang-undangan," imbuhnya.
Editor : Redaktur Buliran