Scroll untuk baca artikel

Bentuk Direktorat JPH, Kemenag Mau Jadikan Produk Halal Sebagai Gaya Hidup

Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar.
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar.

“Perspektif yang dibangun adalah isu halal adalah bagian dari tren global ekonomi, dan sekaligus memiliki keunikan karena bersumber dari nilai agama. Halal itu memberi ketenangan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hal konsumen. Kami menggarisbawahi yang disampaikan Kepala BPJPH, Pak Ahmad Haikal Hasan, halal itu pasti baik, sehat dan bersih, serta Halal Indonesia untuk masyarakat dunia.” terangnya.

Dengan pendekatan seperti demikian, kata Fuad, Direktorat JPH menempatkan diri sebagai penjaga nilai, melampaui sekadar tuntutan birokrasi. Fungsi halal tidak hanya hadir di kemasan produk, tetapi di dalam keyakinan masyarakat bahwa apa yang mereka konsumsi membawa keberkahan.

“Sebagai direktorat yang baru, JPH menghadapi tantangan, bukan sekadar dikenal di tengah masyarakat, tapi memberi manfaat serta berdampak. Maka, salah satu upaya yang tengah kami tempuh adalah melakukan inovasi branding dan memperkenalkan halal sebagai gaya hidup yang mudah, menenangkan, dan menyenangkan. Penaatan regulasi, kelembagaan, pelayanan dengan konsep digitalisasi, sumber daya manusia dan advokasi kalau ada pengaduan masyarakat, tentu menjadi perhatian Direktorat JPH bersama BPJPH, keduanya tentu saling mendukung,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini selaras dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang menyampaikan bahwa jaminan halal perlu dirancang menjadi bagian dari pola hidup masyarakat, bukan sekadar label dan administrasi.

Menariknya, Fuad juga mengungkapkan bahwa jaminan produk halal saat ini telah menjadi instrumen diplomasi global. Banyak negara mayoritas non-muslim kini justru sangat serius mengelola pasar halal sebagai peluang ekonomi yang menjanjikan. Namun, imbuh Fuad, Indonesia tidak boleh kehilangan arah.

"Industri halal harus tetap berada dalam keseimbangan antara arus ekonomi dan tautan nilai-nilai spiritualitas keagamaan sebagai pandangan hidup masyarakat. Kita harus tetap menjaga ruh atau spirit halal agar tidak tercerabut dari akarnya. Masyarakat dan pemangku kepentingan perlu diberi pemahaman bahwa proses jaminan produk halal itu tidak sama dengan perizinan,” ucap Fuad.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini