Scroll untuk baca artikel

Bentuk Direktorat JPH, Kemenag Mau Jadikan Produk Halal Sebagai Gaya Hidup

Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar.
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar.

Fungsi perumusan kebijakan meliputi kebijakan teknis di bidang jaminan produk halal, termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan.

Sementara fungsi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi krusial dalam memastikan bahwa proses jaminan produk halal yang dilakukan oleh para pelaksana teknis, termasuk BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.

“Melalui mekanisme ini, kami mengidentifikasi tantangan, kekurangan, maupun praktik baik dalam implementasi jaminan produk halal. Temuan-temuan di lapangan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan berkala,” papar Fuad.

Antara Arus Ekonomi dan Nilai-Nilai Agama

Fuad mengatakan, langkah ini juga membedakan antara Indonesia dengan negara lain soal produk halal. Menurutnya saat dunia berlomba-lomba menyambut tren halal sebagai komoditas ekonomi, Indonesia memilih jalur menjadikan halal bukan hanya label, melainkan gaya hidup (lifestyle) yang menyatu dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umum.

Sebab menurut dia, isu halal tidak bisa hanya dibaca dalam kerangka ekonomi dan perdagangan semata. Direktorat JPH memikul tanggung jawab menjaga keseimbangan (balancing) antara dimensi agama dan ekonomi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di negara kita yang berdasarkan Pancasila. Halal tidak sekadar isu agama, tapi isu ekonomi, dan halal tidak sekadar isu ekonomi, tapi tak dapat dipisahkan dari kesadaran beragama.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini